Untuk itu, Kementerian Keuangan akan berkerjasama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera mencairkan THR Lebaran 2023 dalam bentuk transfer tambahan.
Transfer tambahan tersebut akan disalurkan dan diterima oleh para guru ASN di daerah sebagai ganti karena tidak menerima tunjagan kinerja sebagaimana mestinya.
Terkait hal ini, proses pencairan THR 2023 bagi para guru, TNI, PNS dan Polri dapat segera dicairkan paling lambat sebelum H-10 Lebaran.
Mengingat cuti bersama yang dimajukan lebih awal, ada baiknya pihak perusahaan ataupun pihak lembaga dapat mencairkan THR Lebaran lebih cepat dan tentunya tanpa dicicil.
Adapun besaran THR Lebaran 2023 yang akan diterima oleh masing-masing guru juga berbeda. Tergantung dari masa kerja dan pengabdian para guru sesuai dengan institusi sekolah masing-masing.**

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi
Bentuk Kepedulian, Kalapas Way Kanan Syarpani Bagikan Sandang Pangan Kepada Warga Binaan