LAMPUNG,PUWAREPOS.COM -– Polda Lampung mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi tahun 2021 lalu terkait perluasan Tugu Rato di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Dit Reskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni dalam konferensi pers mengatakan kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Rato itu terjadi pada Juni 2021 di Panaragan, Tubaba.
Dia melanjutkan saat itu tersangka IBM memalsukan tanda tangan Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan luntuk digunakan tersangka DN agar bisa mendapatkan dan menguasai uang ganti kerugian tanah milik Masroh seluas 1.622 M2 di Kelurahan Panaragan Jaya Tulang Bawang Barat.
Setelah menguasai uang ganti rugi dengan total Rp657 juta, tersangka IBM dan DN tidak menyerahkan semua uang ganti rugi tersebut kepada Masroh selaku pemilik tanah.
“Hanya Rp200 juta yang diberikan. Sisanya Sejumlah Rp 457 tidak diberikan semua dan digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Rahmad Hidayat.
Dia menambahkan modus operandi tersangka yaknj menggunakan surat palsu dan tindak pidana penggelapan atas uang ganti rugi tanah perluasan Tugu Rato Tulang Bawang Barat yang diduga dilakukan tersangka IBM dan DN.
Atas perbuatan tersebut tersangka IBM dan DN dikenakan sanksi hukuman Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, serta Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kita menyita berbagai barang bukti dokumen seperti rekening koran, buku SHM, surat Kepala Dinas Perumahan, dan lainnya” kata Rahmad Hidayat.**

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan