Penunjukkan desa sendiri akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, di mana kambingnya nanti akan dibeli langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
“Penunjukkan kampung zakat itu berdasarkan hasil dari kajian Dinas PMDT Lampung yang berbasis indikator taraf kemiskinan. Di mana penerima bantuannya juga masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrim. Karena kan jelas zakat harus disalurkan ke 8 penerima. Kami berpatokan pada data yang masuk kategori tersebut dalam memberikan bantuannya,” tambah Iskandar.
Saat ini Baznas Provinsi Lampung tengah melakukan pengumpulan zakat tersebut.
Untuk Pemprov Lampung saja dari berbagai zakat mal, seperti zakat harta, zakat pertanian, termasuk zakat profesi, ini kan dikeluarkan oleh yang cukup haul dan hisabnya tiap bulannya memiliki potensi Rp1 miliar lebih.
“Karenakan masyarakat yang paling tidak yang berpenghasilan diatas Rp6 juta itu kan wajib mengeluarkan zakat nya. Dan atas inisiasi dan gagasan pak gub akan buat program kampung zakat atau kampung Zakat ini,” ujarnya.**

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Keluhkan Jalan Provinsi Baradatu–Banjit Rusak Parah, Minta Gubernur Terpilih Segera Bertindak