Eva Dwiana Keluarkan SE Tentang THR Pekerja Perusahaan di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana keluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ada di wilayah Bandar Lampung.

SE dengan Nomor: 800/ 630/ III.06/ 2023 yang ditandangani Eva Dwiana tersebut dikeluarkan pada Selasa 11 April 2023.

Eva Dwiana mengatakan, dasar penerbitan SE ini menindak lanjuti SE Kemenaker Nomor: M/ 2/ HK.04.00/ III/ 2023 dan SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1441/ V.08/ 2023.

Baca Juga  Way Kanan Kembali Raih Predikat WTP Untuk Ke-13 Kalinya Secara Berturut

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Eva Dwiana.

Pemberian THR keagamaan, kata Eva Dwiana, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja. 

Hal tersebut, lanjut Eva, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ada beberapa hal memurut Eva yang harus diperhatikan dalam pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga  Jumat Curhat, Kapolres Way Kanan Kunjungi Bumi Agung

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.