LAMTENG,PUWAREPOS – Seorang oknum guru ngaji di Lampung Tengah tega memperkosa anak santrinya yang masih di bawah umur.
Oknum guru ngaji itu berinisial ES (33) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap petugas kepolisian, Jumat (28/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan, perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sejak bulan April 2019 hingga November 2022 di asrama TPQ (Tempat Pengajian Quran) sekitar rumah pelaku.
“Saat itu korban masih berusia 14 tahun, perbuatan keji itu terungkap pada April 2023, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya,” katanya, Sabtu (29/4).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda, yaitu di dapur rumah pelaku, di kamar asrama TPQ, dan di mushola,” ucapnya.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan