Modus operandi untuk melancarkan perbuatan bejat pelaku, yakni dengan cara mengancam korban.
“Modusnya dengan cara merayu bahwa santri harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.
Jufriyanto menambahkan, pelaku sendiri telah memiliki istri dan 1 orang anak. Namun, saat melakukan aksi bejatnya, istrinya tidak berada dirumah.
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar di sana,” tuturnya.
Jufriyanto menuturkan, saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.RED

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan