Oknum Guru Ngaji di Lamteng Perkosa Santri di Bawah Umur

Modus operandi untuk melancarkan perbuatan bejat pelaku, yakni dengan cara mengancam korban.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa santri harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.

Jufriyanto menambahkan, pelaku sendiri telah memiliki istri dan 1 orang anak. Namun, saat melakukan aksi bejatnya, istrinya tidak berada dirumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar di sana,” tuturnya.

Baca Juga  Dua Pemuda Bandar Ganja Diringkus Polisi

Jufriyanto menuturkan, saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.RED