Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Tulangbawang Ditangkap

“Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” tambahnya.

Ibu dan ayahnya yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, langsung melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung terkait peristiwa tersebut.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Sampai 3 Ranperda Dalam Paripurna DPRD Provinsi

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.