Karomani Minta Aset yang Disita KPK Dikembalikan

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS  – Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani meminta agar aset miliknya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikembalikan kepada dirinya.

Pasalnya, sebagian aset yang disita oleh KPK itu diakuinya diperoleh bukan dari hasil infak atau sumbangan dari para orang tua mahasiswa titipan, melainkan didapat jauh dari sebelum dirinya menjadi rektor.

Penasihat hukum terdakwa Karomani, Sukarmin mengatakan, beberapa aset milik kliennya yang disita yakni di antaranya berupa tanah dan bangunan, kemudian berupa uang tabungan di bank, dan uang deposito.

Baca Juga  Adipati Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2024

“Kalau dinilai dari angkanya lebih kurang ada Rp 5 miliaran, kayak tanah dan rumah di Kedaton, bahkan rumah yang ditempati sekarang kan pinjam dengan bank untuk pembangunannya,” kata Sukarmin saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (2/5).