Sukarmin menjelaskan, sebagian aset yang disita oleh KPK itu merupakan aset yang diperoleh oleh Karomani jauh sebelum menjadi Rektor Universitas Lampung.
“Aset-aset yang diperoleh oleh terdakwa jauh sebelum beliau menjadi sebagai rektor. Di dalam penyelidikan kemarin disita penyidik, nah di persidangan juga dimintakan oleh jaksa untuk disita dan akan dirampas untuk negara. Kami keberatan karena itu aset jauh sebelum beliau menjadi rektor,” jelasnya.
“Jadi kalau uang hasil dari infak PMB itu kan sudah digunakan untuk ke gedung LNC semua. Tidak untuk kepentingan pribadi terdakwa, makanya kami keberatan,” imbuhnya.
Sementara di dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, terdakwa Karomani juga memohon agar seluruh asetnya yang tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya dapat dikembalikan.
“Jadi, tidak ada uang infak yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga saya. Karena itu, saya mohon seluruh aset saya berupa uang deposito, tabungan, sertifikat tanah, HP, laptop/tablet, dan dokumen-dokumen lain milik saya dikembalikan,” kata Karomani di hadapan majelis hakim.
Dia juga menegaskan, terkait beberapa aset tabungan dan deposito serta memiliki beberapa petak aset tanah seperti di Kedaton dan Rajabasa Jaya itu merupakan aset pribadi dan bukan dari hasil uang infak mahasiswa titipan.
“Sebagai rektor, sebagai profesor dan sebagai wakil rektor beberapa tahun lalu, alhamdulillah pendapatan saya masih memadai untuk membeli beberapa aset dan membangun rumah tersebut. Meskipun seperti yang saya sampaikan, saya pernah meminjam uang dari bank,” ucapnya.
Karomani juga mengatakan, dirinya mempunyai beberapa usaha seperti kontrakan rumah, kebun, dan sawah warisan di Banten dan juga mendapat honor-honor lain yang sah, royalti buku, dan lainnya.
“Bahkan saya pun pernah jual beli mobil bekas sebelum saya menjadi rektor. Selain itu, istri dan anak saya pun bekerja sebagai ASN. Kami hidup sederhana, tidak punya pembantu. Bahkan barangkali, satu-satunya istri saya sebagai istri rektor yang tidak pernah menggunakan kartu ATM,” tandasnya.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan