Way Kanan Kembali Raih Predikat WTP Untuk Ke-13 Kalinya Secara Berturut

Sebelumnya, dalam penyerahan LKPD tersebut membahas beberapa hal terkait Laporan Keuangan serta bagaimana pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Dijelaskan pula bahwa Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berdasarkan standar pemeriksaan yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sementara untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang berkualitas, diharapkan dukungan dan kerjasama terhadap seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung untuk dapat memberikan data dan informasi yang valid dalam pelaksanaan pemeriksaan dan jika terjadi penudaan penyampaian maka akan berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dan juga dapat berpengaruh pada kualitas hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga  Tahun Ini Lima Ruas Jalan Provinsi di Metro Segera Diperbaiki

Diketahui, Penghargaan Opini WTP dimulai dari LKPD Tahun 2010 hingga saat ini menerima WTP untuk Ke-13 Kalinya yang diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dibidang pengelola keuangan daerah, sehingga dapat mempertahankan Opini WTP atas Laporan Keuangan Daerah pada tahun-tahun selanjutnya.**