Terapis Asal Pringsewu Tipu Pasien Puluhan Juta ” Ketagihan Judi Slot”

PRINGSEWU,PUWAREPOS – Akibat ketagihan judi online slot, Kristianto (38) terapis pengobatan alternatif asal Pagelaran, Pringsewu tega menipu pasiennya dengan modus dapat menggandakan uang hingga miliaran. Atas ulah tersangka, Jumadi (50) warga Kecamatan Pagelaran terpaksa harus kehilangan uang sebesar Rp84 juta yang didapat dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.

“Kebutuhan berjudi online jenis slot yang mendasari tersangka Kristianto hingga nekat melakukan penipuan terhadap korbannya,” ujar Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga  Gindha Ansori Minta Kapolda Lampung Menindak Akun TikTok Awbimax Reborn

Dijelaskan Kapolres, tersangka selama ini memang dikenal sebagai terapis pengobatan alternatif. Namun dia tidak memiliki keahlian untuk menggandakan uang.

“Kemampuan bisa menggandakan uang tersebut hanya dijadikan modus agar korban percaya dan mau mengikuti instruksinya,” kata AKBP Benny.

Dia menyebut pihaknya baru menerima satu laporan pengaduan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.. “Sementara ini baru satu korban yang melapor, namun jika ada korban-korban lain diharapkan segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat,” katanya.

Baca Juga  Adipati Hadiri Do'a Syukuran Atas Pencapaian Prestasi Provinsi Lampung Tahun 2022

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung ini mengungkapkan, uang Rp110 juta dari korban, Rp 26 juta ditukarkan di bank dalam bentuk kertas pecahan mulai dari seribu hingga sepuluh ribuan dan digunakan untuk memperlancar aksi penggandaan uang.

“Sementara sisanya Rp 84 juta habis dipergunakan untuk bermain judi online jenis slot. Tersangka ditahan di Rutan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 372 junto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Apresiasi Seluruh Jajaran dan Masyarakat Atas Diraihnya Kembali Anugerah Adipura