Ngaku Dikriminalisasi Polda Lampung, Heri CH Ditangkap di Jakarta

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS.COM – Heri CH yang membuat video dan sempat viral karena merasa dikriminalisasi oleh Polda Lampung kini ditangkap di Jakarta, Selasa (9/5) kemarin.

Heri dijemput paksa oleh aparat Polda Lampung sekitar pukul 12.10 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Sumping, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Direktur kriminal umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, penangkapan Heri CH burmeli yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT tanggal 20 Oktober 2022, dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP.

Baca Juga  Kenalkan Aplikasi Polri Super App, Bhabinkamtibmas Polres Way Kanan Polda Lampung Jelaskan Kegunaan dan Manfaat ke Warga

Reynold menjelaskan, jika sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap Heri sebagai tersangka 2 kali. Namun, terlapor tak kooperatif atau tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

“Tersangka telah kami panggil 2 kali untuk di mintai keterangan terkait pelaporan atas nama Haeri, namun terlapor selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik,” kata Reynold, Rabu (10/5).

Reynold menjelaskan, pengerusakan tanam tumbuh dengan dalih memiliki Sporadik tahun 2022 yang diyakini milik tersangka Heri terbantahkan di mana pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN. *

Baca Juga  Gunakan Dokumen Kredit Palsu, 3 Pelaku Kejahatan Fidusia asal Metro dan Lampung Timur Diamankan