Way Kanan Raih Dua Penghargaan Pada Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting 2023

Perlu diketahui bahwa, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M telah berkomitmen dalam penurunan stunting dengan menerbitkan regulasi yaitu Perbup Way Kanan No. 64 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting, sebelum ditetapkan sebagai lokus stunting. Dimana pada Tahun 2022 Perbup tersebut diubah menjadi Perbup No. 38 Tahun 2022 tentang Percepatan dan Penurunan Stunting, yang telah disesuaikan dengan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Selanjutnya, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) anngka Prevalensi Stunting di Kabupaten Way Kanan tertinggi di Provinsi Lampung yaitu 36,07%, sehingga dilakukan berbagai upaa intervensi baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif sehingganya pada Tahun 2021 berdasakan hasil Survey Studi Gizi Indonesia (SSGI) angka stunting di Kabupaten Way Kanan menjadi 20,07% dan pada Tahun 2022 Prevalensi Stunting Kabupaten Way Kanan turun menjadi 18,4%.

Baca Juga  Polres Metro Bekuk Mucikari Prostitusi Online