Banyaknya hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan termasuk diantaranya membuat kebijakan pemanfaatan dana desa untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting yang dituangkan dalam Perbup Way Kanan tentang Pedoman Penyusunan APBKam, dimana Kampung wajib menganggarkan kegiatan berupa perbaikan sanitasi, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita kurang gizi, revitalisasi Posyandu dan peningkatan cakupan PAUD serta kegiatan lainnya yang fokus dalam pencegahan dan penanganan stunting sesuai dengan permasalahan di tingkat Kampung. Bupati Way Kanan juga telah membuat kebijakan dalam pemanfaatan dana hibah bagi organisasi masyarakat dan dana CSR juga wajib untuk kegiatan penurunan stunting seperti apa yang telah dilakukan pada saat keberhasilan pencapaian ODF.
Untuk itu, pada rakor Agenda Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting, Kabupaten Way Kanan berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting se-Provinsi Lampung dan Penghargaan SIGER STUNTING (Sinergitas Integrasi Gerakan Penurunan Stunting) Kategori Utama.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan