Sebelumnya, sebanyak 22 petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan berawal dari atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan CS yang didasari akibat adanya laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN.
Laporan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan oleh Doni Ahmad Ira (Anggota DPRD Way Kanan) membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara.
Pasalnya, perkara tersebut dari Tingkat Pertama, Banding sampai Kasasi putusannya selalu memenangkan 22 Petani Kampung Negara Mulya.
Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tentang Perkara Sengketa Tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut Mahkamah Agung secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan CS. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara.
Peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan.**

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan