JAKARTA,PUWAREPOS – Permohonan penundaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilayangkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Reihana sedianya akan diklarifikasi untuk kedua kalinya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
“Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal,” ujar Ipi, Jumat (19/5).
Penundaan klarifikasi dilayangkan karena Reihana mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen tambahan.
Soal LHKPN Reihana, KPK sejatinya sudah memeriksanya pada tahun 2021. Pada saat itu, Reihana diklarifikasi soal lima rekening bank yang tidak dilaporkan ke KPK.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan bahkan menyebut Kadinkes Lampung yang viral karena kerap pamer kemewahan di media sosial ini melepas tanggung jawab dengan alasan pengisian LHKPN dilakukan oleh stafnya.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi
Bentuk Kepedulian, Kalapas Way Kanan Syarpani Bagikan Sandang Pangan Kepada Warga Binaan