Dalam Setahun, Harta Kadis BMBK Lampung Bertambah 3 M

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyarankan semua LHKPN pejabat Pemprov Lampung perlu diklarifikasi oleh KPK jika dianggap tidak wajar. Sehingga bisa ditelusuri sumbernya dan apakah harta yang diperoleh melanggar aturan atau tidak.

“Jangan tanggung-tanggung, perlu ditelusuri semua LHKPN milik pejabat Pemprov Lampung yang dinilai tidak wajar. Contohnya seperti Kabid SMA di Disdikbud Provinsi Lampung yang puluhan tahun menjabat, itu juga perlu diklarifikasi,” kata Yusdianto, Senin (22/5/2023).

Baca Juga  Bupati Way Kanan Apresiasi Seluruh Jajaran dan Masyarakat Atas Diraihnya Kembali Anugerah Adipura

Yusdianto mengungkapkan, perlunya KPK mengklarifikasi semua LHKPN pejabat Pemprov Lampung agar kedepan pejabat-pejabat tersebut nantinya betul-betul terbebas dari KKN dalam membangun Provinsi Lampung. “Jangsan sampai ada pejabat yang masih tersandera oleh kepentingan pimpinan,” ujarnya.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan evaluasi kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov Lampung.

“Semua OPD dilakukan evaluasi semua, yang jelas yang namanya evaluasi terhadap semua bukan hanya perorangan saja,” kata Fredy.

Baca Juga  Kadisdik Lampung Mulai disorot

Fredy menerangkan, tidak dipindahnya Kepala Dinas BMBK Febrizal Levi Sukmana seperti yang terjadi pada Kepala Diskominfotik Ganjar Jationo lantaran keberadaannya masih dibutuhkan.

“Jadi disesuaikan, tidak ada pilih-pilih dan memang masih dibutuhkan. Ini juga kebijakan pak gubernur yang menentukan. Pak Levi juga masih dibutuhkan, ini kan dievaluasi terus mana yang tidak sesuai maka disesuaikan, dan semua harus siap ditempatkan dimana saja,” paparnya.