BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani telah divonis oleh majelis hakim selama 10 tahun penjara karena dinyatakan telah terbukti bersalah dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Pasca vonis tersebut, Karomani menyampaikan pikir-pikir dan akan berdiskusi bersama tim penasihat hukumnya untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Meski begitu, Karomani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk awak media yang mengawal kasusnya hingga sidang pembacaan vonis.
“Ya saya mengucapkan terima kasih kepada para awak media bahwa proses hukum sudah kita jalani dengan tuntas dari awal sampai sekarang mungkin hampir mendekati 10 bulan ya,” kata terdakwa Karomani.
Sebagai warga negara Indonesia dirinya mengaku akan taat terhadap hukum dan siap menjalani hukuman yang telah divonis oleh majelis hakim.
“Saya mengucapkan terima kasih juga kepada berbagai pihak dan kita sebagai warga negara harus taat hukum. Dari awal hingga akhir kita jalani hukuman dengan baik,” ujarnya.
Karomani juga berharap jika dirinya selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT agar bisa menjalani proses hukuman selama 10 tahun penjara.
“Ya harapan saya mudah-mudahan saya bisa sehat menjalani hukuman ini,” ucapnya

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan