Diketahui, terdakwa Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (25/5) malam.
Terdakwa Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Selain dikenakan pidana kurungan penjara, terdakwa Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta rupiah.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” jelas Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.
Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Vonis yang diberikan oleh terdakwa Karomani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI. Di mana sebelumnya, Karomani dituntut selama 12 tahun penjara.(PP)

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan