Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Diketahui, terdakwa Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (25/5) malam.

Terdakwa Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

Selain dikenakan pidana kurungan penjara, terdakwa Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” jelas Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Baca Juga  Tekab 308 Bergerak, Bandit Pembobol Rumah Ditangkap

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Baca Juga  Tewas di Tangan Menantu di Mesuji Menyisahkan Kesedihan

Vonis yang diberikan oleh terdakwa Karomani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI. Di mana sebelumnya, Karomani dituntut selama 12 tahun penjara.(PP)