ASN Pemkot Bandar Lampung Tersangka Penganiaya ART

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS  – Satu dari dua pelaku penganiayaan terhadap dua ART-nya ternyata bestatus ASN di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pelaku itu berinisial S (35). Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ibunya SI (64), setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap DDR (15) dan DL (23).

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri.

“Pelaku ASN tersebut merupakan pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung,” katanya, Rabu (31/5).

Baca Juga  Diamankan Polres Tubaba, Barang Bukti Diamankan Segini

Saat ditanyakan sanksi hukumnya, Roby menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung.

“Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian,” ujarnya.

Atas peristiwa itu, ia pun mengimbau kepada para ASN untuk menjaga perilaku baik dalam bekerja maupun saat berada di rumah.

“ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua asisten rumah tangga (ART) mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengancaman pembunuhan di rumah majikannya.

Baca Juga  Tersengat Listrik Ketika Perbaiki Bodi Mobil, Warga Pringsewu Ini Meninggal Dunia

Kedua ART itu berinisial DL (23) dan DDR (15) warga Kabupaten Pesawaran. Keduanya telah berhasil kabur dari rumah majikannya yang berada di Sukarame, Bandar Lampung. Saat ini tengah mengungsi ke rumah kerabatnya.

Akibat peristiwa itu, kedua korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami ke Mapolresta Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, majikan dan anaknya terbukti melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.**