Dua Warga Lamteng Duel, 1 Tewas

Dengan upaya penyelidikan yang intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban.

Istri korban mengungkapkan bahwa sebelumnya suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir.

“Keduanya telah berjanji untuk bertemu, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Kapolres.

Baca Juga  Lagi, Polres Lampura Bagikan Bantuan Sosial

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu.

“Dari pengakuan pelaku, konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan, satu lawan satu atau duel,” imbuhnya.

Kemudian untuk kepemilikan Sajam yang ditemukan sebagai barang bukti, masih dilakukan pendalaman.”Karena dari pengakuan pelaku, kedua Sajam tersebut milik korban,” ungkapnya.

Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.”Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa,” pungkasnya.*

Baca Juga  Polres Way Kanan Siagakan Puluhan Personel PAM Malam Takbiran