“Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” jelasnya.
Hal itu yang menjadi dasar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak genap lima tahun menjabat sebagai gubernur. Meski begitu, Benni menyatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.
“Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode,” bebernya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar terkait masa jabatannya yang berakhir pada tahun 2023.
“No comment, saya tidak berkomentar karena itu kebijakan (pemerintah) pusat,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Pelantikan Pengurus Perempuan Indonesia Maju (PIM) Provinsi Lampung di Hotel Swissbell, Jumat (26/5) lalu.
Ditanya lebih jauh terkait program-program pembangunan di sisa masa jabatannya, Arinal mengaku banyak pembangunan yang tetap akan dikerjakan.
“Iya banyak, ke dinas-dinasnya saja yang sudah saya arahkan,” tandasnya.*

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis