LAMTENG, PUWAREPOS – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Mulyo Asri Tulang Bawang Barat diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar karena diduga mencuri mobil Daihatsu Sigra warna oranye BE 1924 GH, di Mess PT. GGPC Humas Jaya Perum Central Blok C Nomor 13.
Modus operadi pasutri sebelum menjual mobil miliknya melalui perantara terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. Sehingga pada saat mobil tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, aksi nekat Pasutri tersebut inisial RS (35 )seorang sopir, warga Mulyo Asri Tulang Bawang Tengah dan istrinya STM (34) saat mencuri mobil milik Ngadimin (52) warga Kampung Lempuyang Bandar Way Pengubuan, Lampung Tengah, terparkir di garasi mess, pada Jumat (5/5), sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat itu korban ditelepon oleh keponakanya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi. selanjutnya korban meminta tolong kepada keponakanya agar mengecek kunci kontak dan STNK dilemari. Ternyata kunci dan STNKnya masih berada ditempat semula,” jelasnya.
Korban yang merasa kehilangan mobil kesayanganya tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Keluhkan Jalan Provinsi Baradatu–Banjit Rusak Parah, Minta Gubernur Terpilih Segera Bertindak