“Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BE 7947 SS, ” tambahnya.
Polisi terus melakukan pencarian dan menghimpun berbagai informasi. Terakhir, didapat informasi dari masyarkat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dan ada pada seseorang di Mulyo Asri Tubaba.
Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil diamankan dirumahnya, sedangkan suaminya di bekuk di Indo Lampung.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti (BB) diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada petugas pemeriksa, pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan Polisi, keduanya sengaja merubah warna mobil.
“Atas perbuatannya, Pasutri nekat tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.*

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Keluhkan Jalan Provinsi Baradatu–Banjit Rusak Parah, Minta Gubernur Terpilih Segera Bertindak