Kajari jadi Saksi Kasus Korupsi Tukin di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG, PUWAREPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung dalam sidang kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di kantornya sendiri yakni Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (13/6). Tiga terdakwa dalam kasus tersebut juga dihadirkan di persidangan.

Ketiga terdakwa merupakan pegawai di Kejari Bandar Lampung yakni Berry Yudanto mantan Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian, Len Aini mantan Bendahara Pengeluaran dan Sari Hastiati mantan Pembuat Daftar Gaji di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga  Pasca Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres, Polda Lampung : Jaga Persatuan dan Kesatuan

Dari pantauan, Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan masih memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Rifai.

Diketahui, ketiga pegawai Kejari Bandar Lampung disidangkan atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pada Selasa (23/5) lalu, ketiga terdakwa disebut telah melawan hukum dengan melakukan penyimpangan uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dan menggunakan uang hasil penyimpangan itu untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Baca Juga  Warga Lamteng Tewas Ditabrak Kereta Api Babaranjang

“Terdakwa Berry meminta terdakwa Sari selaku pembuat daftar gaji untuk membuat daftar nominatif pembayaran tukin pegawai dengan cara dimark-up, sehingga melebihi dari yang seharusnya diterima pegawai,” kata JPU Budi Mulia saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai.

“Kemudian terdakwa Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan kepada terdakwa Berry sebagai Pejabat Penandatangan SPM untuk menandatangani SPM yang mencantumkan nomer rekening pribadi Len Aini untuk menampung uang potongan tersebut,” sambung JPU.

Baca Juga  769 Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan Terima Insentif

Setelah uang tukin pegawai masuk ke rekening terdakwa Len, kata JPU Budi, uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

“Uang tunjangan kinerja para pegawai yang telah masuk ke rekening Len Aini kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” ungkapnya. **