BANDARLAMPUNG, PUWAREPOS.COM – Proses setoran dari hasil penagihan retribusi sampah di Bandar Lampung ternyata ada dua versi, pertama setoran yang resmi dan kedua setoran yang tak resmi.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Dalam sidang ini tiga orang penagih retribusi sampah dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah, mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadillah dan Hayati pembantu bendahara penerima.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Karim dan Heri Chandra ASN di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, serta Joko Kurniawan tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Saksi Karim menjelaskan, jika dirinya ditugaskan untuk menagih retribusi sampah sejak tahun 2019-2021 dan diwajibkan untuk menyetorkan uang penagihan secara resmi dan juga ada yang tak secara resmi.
“Saya ditarget untuk menagih uang retribusi secara resmi itu sebesar Rp 41,6 juta dalam sebulan itu yang masuk ke kas daerah, kemudian yang tak resmi sebesar Rp 23 juta,” kata saksi Karim di persidangan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan, saksi Karim menjelaskan uang setoran yang tak resmi itu kemudian disetorkan kepada terdakwa Hayati dan terdakwa Haris Fadillah.
“Dari uang Rp 23 juta itu, saya setorkan Rp 12 juta ke Bu Hayati, Rp 10 juta ke Pak Haris, dan Rp 1 juta sebagai uang komando,” jelasnya.
Karim mengungkapkan, perintah untuk menyetorkan uang tak resmi itu disampaikan oleh terdakwa Hayati yang menurutnya atas arahan dari terdakwa Sahriwansah sebagai kepala dinas.
“Bu Hayati yang menyampaikan, uang setoran yang tak resmi itu saya juga tidak tau di arahkan ke mana lagi. Saya hanya bertugas menagih dan menyetorkan uang itu,” ungkapnya.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis