Sementara itu tiap penagih retribusi sampah di Bandar Lampung ternyata ditarget setoran secara resmi dan tak resmi dengan nominal yang berbeda-beda.
Seperti saksi Heri Chandra yang menerangkan, jika dirinya sebagai penagih retribusi sampah juga diperintah untuk menyetorkan uang penagihan retribusi sampah secara resmi dan tak resmi.
“Kalau saya ditarget Rp 28,1 juta itu yang resmi masuk PAD. Kalau yang tidak resmi saya setor Rp 12 juta ke Bu Hayati dan uang komando Rp 1 juta melalui Pak Karim,” terangnya.
Sedangkan saksi Joko Kurniawan mengaku jika dirinya yang merupakan tenaga honorer ditarget juga untuk menyetorkan uang hasil penagihan retribusi sampah secara resmi sebesar Rp 27 juta.
“Yang tidak resmi saya setorkan kepada Bu Hayati sebesar Rp 6,5 juta dan uang komando itu Rp 1 juta saya serahkan melalui Pak Karim,” bebernya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah ini, jaksa penuntut umum menilai ada kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar yang uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. **

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis