Terungkap Setoran Retribusi Sampah di Bandar Lampung

Sementara itu tiap penagih retribusi sampah di Bandar Lampung ternyata ditarget setoran secara resmi dan tak resmi dengan nominal yang berbeda-beda.

Seperti saksi Heri Chandra yang menerangkan, jika dirinya sebagai penagih retribusi sampah juga diperintah untuk menyetorkan uang penagihan retribusi sampah secara resmi dan tak resmi.

“Kalau saya ditarget Rp 28,1 juta itu yang resmi masuk PAD. Kalau yang tidak resmi saya setor Rp 12 juta ke Bu Hayati dan uang komando Rp 1 juta melalui Pak Karim,” terangnya.

Baca Juga  Alasan untuk Beli Susu Anak, Warga Tanggamus Ikut Merampok Karyawan Bank

Sedangkan saksi Joko Kurniawan mengaku jika dirinya yang merupakan tenaga honorer ditarget juga untuk menyetorkan uang hasil penagihan retribusi sampah secara resmi sebesar Rp 27 juta.

“Yang tidak resmi saya setorkan kepada Bu Hayati sebesar Rp 6,5 juta dan uang komando itu Rp 1 juta saya serahkan melalui Pak Karim,” bebernya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah ini, jaksa penuntut umum menilai ada kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar yang uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. **

Baca Juga  Kabupaten Way Kanan Serentak Grebeg Sampah Peringati HPSN Tahun 2023