LAMTENG, PUWAREPOS.COM – Dua orang ayah di Lampung Tengah tega mencabuli hingga memperkosa anak tirinya berinisial B yang masih berusia 17 tahun.
Kedua ayah itu berinisial FRM (63) dan SMN (50) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada dirumah.
“Jadi, ayah kandungnya meninggal dunia, lalu ibunya menikah dengan FRM (63), namun pernikahan itu tidak berlangsung lama. Kemudian, ibunya menikah kembali dengan SMN (50),” katanya.
Edi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat handphone korban yang tertinggal di rumah terdapat panggilan dan pesan masuk dari SMN.
“Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri,” jelasnya.
Merasa curiga, bibi korban langsung menginterogasi B, dan korban mengakui diperkosa ayah tirinya dan diancam akan dibunuh.
“Korban mengaku jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh,” ungkapnya.
Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.
“Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, SRM berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat 16 Juni 2023,” tuturnya.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi
Bentuk Kepedulian, Kalapas Way Kanan Syarpani Bagikan Sandang Pangan Kepada Warga Binaan