Usai SMN diamankan polisi, lanjut Edi, keluarga korban terkejut karena korban kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM, juga sempat mencabuli dirinya.
“Jadi korban ini menemui ayah tirinya pada bulan Februari 2023. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban,” kata dia.
Berbekal laporan dari ibu korban, polisi bergerak cepat menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.
“Pelaku FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, kedua ayah tiri itu dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.**

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi
Bentuk Kepedulian, Kalapas Way Kanan Syarpani Bagikan Sandang Pangan Kepada Warga Binaan