“Selanjutnya, Parpol dan Bacalon DPD mempunyai kesempatan perbaikan persyaratan dari 26 Juni hingga 9 Juli. Kita harapkan, informasi yang didapatkan oleh partai politik dan DPD bisa ditindak lanjuti, dimana selain diserahkan secara hardcopy bisa diakses juga dalam SILON,” lanjutnya.
Sementara, Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, kesempatan perbaikan yang telah terjadwal tersebut menjadi bagian terpenting. Dikarenakan, setelah itu hanya terdapat 2 kategori yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga tidak ada lagi kategori BMS.
“Jadi mohon perhatian, seperti pekerjaan yang harus mundur berkasnya dilampirkan. Dan dimohon untuk jujur, jadi bukan hanya KPU dan Bawaslu saja yang dimintai jujur. Kalau dia ASN, TNI, Polri ya harus mundur, silahkan dimasa perbaikan jujur,” kata Ismanto.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mempertegas, bahwa tidak diperbolehkan adanya pemalsuan dokumen secara sengaja didalam proses pencalonan.
“Yang menjadi atensi kami kepada Parpol dan DPD, berkas pencalonan yang disampaikan dalam pasal 520 UU Pemilu nomer 7 tahun 2017 disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menjadi calon akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda Rp72 juta,” kata Iskardo.
Iskardo mengatakan, akan terjadi saling lapor melapor seperti pekerjaan yang tidak benar, atau adanya status ASN tetapi untuk menghindari teguran KASN, mereka menyampaikan dokumen lain, tentu hal ini terkategori diduga pemalsuan dokumen.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis