“Atensi berikutnya dari kami, hasil verifikasi kami melakukan kajian kepada partai politik terutama Kabupaten/Kota yang pasca tanggal 14 Mei 2023 ada penambahan calon legislatif jadi diluar dari jadwal tahapan yang ditetapkan KPU,” ucapnya.
Pihaknya, akan melakukan pengkajian komprehensif akan hal itu, dan kemungkinan nantinya ada tindak lanjut dan berakhir pada sidang pelanggaran administrasi. “Jadi kami bukan mencari-cari, tetapi hal itu demi menjalankan tugas,” tutup Iskardo. **

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis