Kejari Tanggamus Tahan Anggota DPRD Tanggamus

Kemudian pada Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB dini hari barulah tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya, atas informasi tersebut tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama Tim TKP 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap,” ungkap Kajari Yunardi.

“Tersangka Subhan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.492.212,” kata Yunardi lagi.

Dikatakan Yunardi, tersangka Subhan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga  Cekcok, Remaja di Tanggamus Tusuk Temannya Hingga Tewas

Tersangka lain yang ditahan dan dijebloskan ke penjara adalah Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lamuzi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Lamuzi “menghilang” dan tidak diketahui dimana rimbanya. Oleh karena itu pihak kejaksaan menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : B-20/L.8.19 .8/ Fd.2/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 dikarenakan tersangka Lamuzi  melarikan diri sejak bulan Maret 2022, dan tersangka merupakan ASN Kecamatan Bulok.

Baca Juga  Kasus Korupsi DPRD Tanggamus, Sekretaris Dewan Mengundurkan Diri

“Kemudian hari ini kami melakukan penahanan kepada tersangka Lamuzi yang menyerahkan diri dan segera diamankan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus. Adapun modus operandi yang dilakukan Lamuzi melakukan penyelewengan dana desa tahun 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 %,” terangnya.

Dengan adanya pemotongan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tersebut mengakibatkan kurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.

Baca Juga  Buaya Pemangsa Warga Sri Purnomo Akhirnya Ditangkap, Panjang 4,5 Meter!

Pada tahun anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran dana desa sebesar Rp1.415.390.533, yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833.101.000.

Berdasarkan LHP Inspektorat daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038.

Tersangka Lamuzi dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**