Jabatan Kapolres Lamsel dan Lamteng Dimutasi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan mutasi tersebut merupakan hal yang biasa untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri.

“Mutasi merupakan hal biasa, untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri. Ini dilihat sebagai kebutuhan organisasi maupun evaluasi jabatan yang biasa dan wajar, sekaligus promosi jabatan,” katanya, Senin (24/7).

Menurutnya, para pejabat itu akan melaksanakan tugas selambat-lambatnya, 14 hari setelah surat mutasi itu ditetapkan.*

Baca Juga  Buka Pekan Raya Lampung, Gubernur Arinal Berharap Jadi Ajang Promosi Potensi yang Dimiliki Lampung