Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan mutasi tersebut merupakan hal yang biasa untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri.
“Mutasi merupakan hal biasa, untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri. Ini dilihat sebagai kebutuhan organisasi maupun evaluasi jabatan yang biasa dan wajar, sekaligus promosi jabatan,” katanya, Senin (24/7).
Menurutnya, para pejabat itu akan melaksanakan tugas selambat-lambatnya, 14 hari setelah surat mutasi itu ditetapkan.*
Pages: 1 2

Selengkapnya
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis
Dr. Agus Nompitu Kembali Aktif Sebagai Kadisnaker Lampung Usai Menang Praperadilan