Sebelumnya, Kejati Lampung pada Rabu (26/7) kemarin telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 3,043 miliar dari beberapa orang yang berasal dari unsur partai politik (parpol).
Namun pihak Kejati Lampung enggan membeberkan identitas para pihak yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut, termasuk unsur partai politik mana saja.
Kejati Lampung juga mengimbau kepada para pihak lainnya termasuk anggota DPRD di Tanggamus agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk mengimbau agar segera mengembalikan uang kerugian negara.
Diketahui dalam pemeriksaan tahap awal ini, Kejati Lampung telah memeriksa total sebanyak 17 orang saksi baik dari Sekretariat DPRD Tanggamus maupun anggota DPRD Tanggamus.*

Selengkapnya
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis
Dr. Agus Nompitu Kembali Aktif Sebagai Kadisnaker Lampung Usai Menang Praperadilan