Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadus 6, Purnomo mengatakan bahwa lokasi yang akan dibangun SPBU masuk wilayah Dusun 6 Desa Way Huwi.
“Lokasi ini jelas masuk wilayah kami dan warga menolak dibangunnya SPBU karena warga sekitar tidak pernah tanda tangan di bangun SPBU dilokasi ini. Kami minta ada ketegasan dari Dinas Perizinan Lampung Selatan,” ujarnya.
Terpisah Kepala Desa Way Huwi, Ahmad Yani mengatakan lokasi rencana dibangun SPBU tersebut masuk wilayah Desa Way Huwi.
“Berdasarkan batas wilayah bahwa lokasi ini masuk wilayah Desa Way Huwi, RT05 Dusun 6.Rencana pembangunan SPBU ini tidak ada persetujuan dari warga setempat dan ini menyalahi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perizinan Lampung Selatan, Holid Ali mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang secara batas wilayah atas keluhan dari warga setempat.
“Semestinya sebelum pembangunan harus ada izin dari warga sekitar kanan,kiri dan depan,belakang sesuai ketentuan.Atas kelihan ini kami minta warga buat surat pernyataan dilengkapi KTP dan segera di sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.*

Selengkapnya
Geger! Bayi Perempuan Ditinggal di Teras Rumah Warga di Kalianda
Pemprov Lampung Gelar Pengajian Akbar di Lampung Selatan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Pimpin Sertijab Pejabat Baru