Melawan, Dua Pelaku Curas di Tanggamus Ditembak

TANGGAMUS, PUWAREPOS.COM – Dua DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Umum Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus ditangkap.

Kedua pelaku inisial RL (32) dan TH (25) warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan kedua pelaku ditangkap usai menjadi DPO kasus Curas.

“Kedua tersangka ditangkap pada Rabu 26 Juli 2023 di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan, namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” katanya.

Baca Juga  Ribuan Warga Padati Istighosah peringati HUT Way Kanan ke 26

Hendra menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (31/3) lalu.

Kejadian itu berawal saat korban tengah berkeliling menagih uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB korban melintasi Jalan Umum Tulung Asahan dan dihadang oleh 4 orang pelaku sambil menodongkan senjata tajam jenis golok.

Saat itu, salah seorang pelaku merebut sepeda motor serta menggeledah korban. Para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang korban.

Baca Juga  Sekretaris Dinas Imi Patriana, S.E.,M.M bersama Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ir. M. Azmi Masruri, S.T.,M.T

“Mereka kemudian kabur dengan membawa barang berharga milik korban dan saksi berupa 3 handphone, uang tunai Rp12 juta dan motor honda beat BE 2120 AEV sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan usai kejadian, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AS. Sementara tiga rekannya berhasil kabur.

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya inisial W,” kata Hendra.

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian.

Baca Juga  ASN Way Kanan “Turun Gunung” di Kasui: Outbound Pemersatu Langkah Menuju Daerah Mandiri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.