TANGGAMUS, PUWAREPOS.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan RD yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Dalam penangkapan di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua plastik klip ukuran besar berisi kristal putih dengan berat berat brutto 72,75 gram.
Kemudian timbangan digital dan plastik klip dan ponsel, sebut Seksi Humas Polres Tanggamus, Polda Lampung dalam keterangan tertulisnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, RD diamankan sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu 29 Juli 2023.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan ketika berada dirumahnya,” sebut AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 4 Agustus 2023.

Selengkapnya
Buaya Pemangsa Warga Sri Purnomo Akhirnya Ditangkap, Panjang 4,5 Meter!
Kasus Korupsi DPRD Tanggamus, Sekretaris Dewan Mengundurkan Diri
Kejari Tanggamus Tahan Anggota DPRD Tanggamus