Menurut AKP Deddy, dalam penangkapan tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman RD.
Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba yang diselipkan di bawah atap samping rumah.
“Barang bukti tersebut diletakkan di kain selendang. Lalu diselipkan di atap belakang rumah tersangka,” ujarnya.
Di mana, ada sebuah rumah di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus diduga sering digunakan tempat mengedarkan narkotika.
“Kemudian tim Opsnal Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata dia. **
Pages: 1 2

Selengkapnya
Buaya Pemangsa Warga Sri Purnomo Akhirnya Ditangkap, Panjang 4,5 Meter!
Kasus Korupsi DPRD Tanggamus, Sekretaris Dewan Mengundurkan Diri
Kejari Tanggamus Tahan Anggota DPRD Tanggamus