Apes! Pejabat Pemkab Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang

Masih kata dia, saat itu juga korban yang juga mengaku terkena gendam (sirep), menyanggupi persyaratan tersebut, dan pelaku menawarkan kepada korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp9.900.000, maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi Rp3 Miliar. 

Dijelaskannya, selang empat hari kemudian, setelah kejadian itu korban mendatangi kontrakan pelaku, dan pelaku kembali meminta uang sejumlah Rp9.900.000. Saat itu juga korban, pulang kerumah untuk mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan pelaku

Baca Juga  Lagi, Anak Dibawah Umur di Pesisir Barat Jadi Korban Rudapaksa

“Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan syarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp19.800.000 kepada pelaku, dan korban kembali menyanggupinya dan menyerahkan uang tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 3 Agustus 2023 pelaku datang ke rumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp3.900.000 dan dimasukkan ke dalam empat amplop, kemudian amplop tersebut diserahkan kepada pelaku. 

Baca Juga  Pemprov Lampung Kembali Bangun Jalan Lingkar di Pulau Pisang

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2023 pelaku datang ke rumah korban untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper, dan korban mempersilahkan pelaku.

“Saat itu juga pelaku berdoa di dalam kamar korban dan dikunci selama tiga jam. Kemudian pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk di sedekahkan kepada tetangga,” jelasnya.

Sedangkan, kata Zaini, uang sebesar Rp3 Miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan kedalam tas ransel warna hitam yang ada di kasur korban.

Baca Juga  Brak! Lakalantas di Jalinbar, Kakak Beradik Tewas Ditempat

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar di simpan di dalam mobil karena tidak boleh disimpan dalam rumah.**