PUWAREPOS.COM – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menekankan agar pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi.
Penekanan tersebut agar sesuai dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat.
“Pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai 6 tepat,” ungkap Arinal Djunaidi melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung Kusnardi saat Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di aula RM D’Junjungan, Gedongtataan, Pesawaran Kamis 7 September 2023
Dikatakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/583/B.04/HK/2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung Tahun 2022, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Di mana, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional.
Selain itu, lanjut Kusnardi, berdasar Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi, yaitu pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis.
Kesembilannya yakni, Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, Kakao).
erta membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis