Gubernur Lampung : Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Wajib Diawasi!

Pada Tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 344.307 ton urea, 228.519 ton NPK dan 11.127 ton NPK Formula Khusus. 

“Berdasarkan rekapitulasi Pengesahan Bupati/Walikota dalam sistem e Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi,” jelasnya 

Baca Juga  Bupati Way Kanan Raih Penghargaan Khusus Pada Musrenbang RKPD Provinsi Lampung Tahun 2024

Alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Pesawaran untuk 36.114 petani sebanyak 16.301 ton urea, 11.260,915 ton NPK dan 3.867 NPK Formula Khusus dengan input eAlokasi Pupuk Bersubsidi sebanyak 15.550,554 ton urea, 9.829,115 ton NPK dan 3.867 ton NPK Formula Khusus.

Berdasarkan hasil updating e-Alokasi sampai dengan 31 Mei 2023 telah ter-update kembali menjadi 25.904 petani dengan alokasi pupuk 11.260,915 ton Urea, 7.227,402 ton NPK dan 3.225,344 ton NPK FK. *