Herwan mengatakan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut sehingga menyisakan isu dan pertanyaan di publik, pihaknya meminta agar Inspektorat Lambar segera memanggil oknum ASN tersebut.
“Seharusnya inspektorat turun, atau minimal memanggil yang bersangkutan untuk mintai keterangan, jadi tidak boleh diam. Karena ini bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan,” kata Herwan saat dimintai tanggapan melalui sambungan seluler, Jumat (6 Oktober 2023).
Ia menilai langkah yang dilakukan inspektorat sebetulnya sederhana, apabila terbukti segera ditindaklanjuti, namun jika hanya isu jelaskan yang sebenarnya.
“Jadi inspektorat harus sesegera mungkin lah memanggil camat itu. Kalau terbukti, inspektorat harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang ada. Mengingat ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu Herwan menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para unsur pimpinan Komisi 1 untuk membahas membahas lebih lanjut masalah tersebut.
Nantilah saya akan berkoordinasi juga dengan unsur pimpinan komisi, termasuk nanti bila perlu kita panggil juga inspektorat untuk menanyakan bagaimana tindak lanjutnya dan apa saja yang sudah dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tandasnya.
Sementara, Bupati Lampung Barat Drs Nukman M.M.,mengaku telah memanggil Camat Lumbok Seminung tersebut, namun dirinya belum hadir.*

Selengkapnya
Ombudsman Minta Pj Bupati Lampung Barat Segera Ambil Sikap atas Pemecatan 19 Aparatur Pekon Buay Nyerupa
4 Pelaku Curat Tabrak Polisi di Pesisir Barat Berhasil Diamankan Polda Lampung
Arinal Janji Alokasikan Rp42 Miliar Bangun Sejumlah Ruas Jalan di Lampung Barat