4 Pelaku Curat Tabrak Polisi di Pesisir Barat Berhasil Diamankan Polda Lampung

PUWAREPOS.COM – Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek bangkunat dengan menggunakan mobil Brio merah.

Konfrensi Pers dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesibar bertepat di Makko Polda Lampung, Jum’at 17 November 2023.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Penangkapan empat pelaku RI (24), ABP (21), MS (27) AP (25) berhasil dilakukan oleh team gabungan saat bersembunyi di gubuk yang berada di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Tindaklanjuti Dugaan Camat Main Proyek, Inspektorat Lampung Barat Tunggu Petunjuk Pimpinan

“Bahwa para pelaku ini saat ingin diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh team gabungan,” kata Umi.

Lanjutnya, untuk motif pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk berfoya-foya serta pesta narkoba.

Kemudian para pelaku melaksanakan aksinya dengan mengincar warung, mereka beraksi bersama-sama di dua tempat kejadian perkara (TKP) Warung dan Bri Link yang berada di Pesibar dengan cara mengalihkan korban sehingga pelaku lainnya dengan mudah melaksanakan aksinya mengambil barang dan uang yang berada di warung,lanjut Umi.

Baca Juga  Arinal Janji Alokasikan Rp42 Miliar Bangun Sejumlah Ruas Jalan di Lampung Barat

“Sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yg diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yang sedang melaksanakan tugas,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521b.magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, enam unit handphone android,satu timbangan sabu sabu, satu bandel klip sabu sabu, Uang sebesar Rp.2juta .

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

Baca Juga  Seleksi CASN di Lampung Barat Segera Dimulai, Berikut Jadwalnya !