PUWAREPOS.COM – RF (16), warga Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Korban merupakan RZ (16) yang baru saja mengenal pelaku RF dalam satu minggu melalui media sosial (medsos).
Selaku Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman menjelaskan bahwa setelah keduanya berkenalan di media sosial selama 1 minggu, kemudian pelaku RF (16) mengajak korban untuk bertemu.
“Setelah mereka saling kontak, kemudian keduanya membuat janjian untuk ketemuan, dan pelaku menjemput korban di gang tidak jauh dari rumah korban” ungkap AKP Toni.
Setelah itu korban RZ (16) diajak pelaku ke rumahnya, yang berada di jalan wan abdurahman, Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, pada Minggu 22 November 2023.
Saat mereka berada di rumah pelaku, pelaku RF (16) membujuk korban RZ (16) untuk melakukan persetubuhan badan layaknya pasangan suami istri.
“Pengakuannya, pelaku RZ (16) baru satu kali menyetubuhi korban,” ungkap AKP Toni.
Peristiwa ini dapat terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan korban yang saat itu tidak pulang ke rumahnya.
“Korban ini sempat tidak pulang ke rumah, ia menginap di rumah teman wanitanya,” ujar Toni.
Setelah orang tua korban mengetahui keberadaan korban, akhirnya korban bercerita tentang apa yang sudah dilakukan oleh RZ (16) terhadap dirinya, dan akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan pada Selasa 21 November 2023,” ujar AKP Toni.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.*

Selengkapnya
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis
Dr. Agus Nompitu Kembali Aktif Sebagai Kadisnaker Lampung Usai Menang Praperadilan