Ombudsman Minta Pj Bupati Lampung Barat Segera Ambil Sikap atas Pemecatan 19 Aparatur Pekon Buay Nyerupa

LAMBAR, PUWAREPOS – Ombudsman RI perwakilan Wilayah Provinsi Lampung mendorong agar Pj Bupati Lampung Barat dapat segera mengambil sikap atas adanya pemberhentian sepihak alias pemecatan terhadap 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Dihubungi via ponselnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menilai pemberhentian aparatur pekon secara oleh Pj Peratin tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. 

Mengingat regulasi telah mengatur bahwa pemberhentian aparat pekon terjadi karena tiga hal yaitu mengundurkan diri,  meninggal dunia atau diberhentikan. 

Baca Juga  Seleksi CASN di Lampung Barat Segera Dimulai, Berikut Jadwalnya !

Namun proses pemberhentian juga terdapat sejumlah mekanisme sehingga tidak asal diberhentikan.

“Jadi tidak asal memberhentikan dimana harus ada proses evaluasi dan pembinaan apabila dianggap tidak mampu melaksanakan kewajibannya, proses pemberhentian pun harus berdasarkan persetujuan camat dengan memberikan  alasan  yang kuat kenapa harus diganti,” ujarnya, Rabu (6 Desember 2023).

Sehingga untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Lampung Barat harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menjadi polemik.

Baca Juga  4 Pelaku Curat Tabrak Polisi di Pesisir Barat Berhasil Diamankan Polda Lampung

“Pemerintah daerah kan punya kewenangan terkait pengawasan dan pembinaan. Sebaiknya biar tidak menimbulkan polemik harus segera turun tangan mengevaluasi proses yang ada supaya tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.

Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari Juru Tulis (Jurtul), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur) hingga kepala pemangku diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin S.Sos.,yang baru saja dilantik.

Baca Juga  Sandiaga Uno Batal Hadiri WSL Krui Pr0 2023

Mirisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan di tengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin (5 Desember 2023).

Suasana gembira itu sontak berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 aparatur pekon yang tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian aparatur Pekon Buay Nyerupa.