Kadisnaker Lampung Disebut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Ini Kata Sekdaprov Lampung

PUWAREPOS.COM – Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sudah Menetapkan dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.

Dalam penetapan dua tersangka kasus itu berinisial  FN dan AN.

Inisial An ini mengerucut kepada nama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu .

Diketahui dikepengurusan jajaran KONI Lampung periode 2019-2023 Kadisnaker Lampung Agus menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana.

Baca Juga  Nekat Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Terancam 7 Tahun Penjara

Menyikapi hal tersebut saat dimintai keterangan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan pihaknya belum menerima surat formal dari Kejati Lampung.

“Jadi secara formal kita belum menerima surat, Itukan baru inisial. Itu kan teka-teki dan tidak ada kejelasan itu siapa,” ungkapnya saat diminta keterangan, Jum’at 29 Desember 2023.

Bahkan Fahrizal mengatakan belum mendengar bahwa ada salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Lampung dikabarkan menjadi tersangka Kasus dana hibah KONI tersebut.

Baca Juga  Rektor Unila Prof Lusmeilia Disebut Ikut Titip Anaknya di Fakultas Kedokteran

“Tapi saya nggak dengar itu karena harus formal, tidak bisa hanya pernyataan orang kita tidak tahu itu siapa,” ungkapnya.

Ia mengatakan dalam menjawab hal itu Sekdaprov harus melalui dokumen resmi sesuai regulasi.

“Saya sebagai Sekda dan saya mesti jawab dengan dokumen yang resmi apalagi tersangkut sebagai pegawai. Kita tidak bisa berandai-andai yang bicara itu regulasi seperti apa,” pungkasnya.*