Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap praktik perawatan kecantikan ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial CP (28), warga asal Kabupaten Tanggamus. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pringsewu Barat pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Penggerebekan ini menguak sederet fakta mengejutkan. CP menjalankan praktik kecantikan tanpa izin resmi dan melanggar standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Dari lokasi, kami menyita ratusan barang bukti berupa obat-obatan dan peralatan medis yang digunakan untuk praktik ilegal,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra.
Tawarkan Infus Whitening hingga Pembesaran Tubuh
Layanan yang ditawarkan CP sangat beragam, mulai dari infus whitening, botox wajah, skin booster, suntik double chin, hingga prosedur pembesaran bagian tubuh tertentu. Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis prosedur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, yang didampingi Kasi Humas AKP Priyono, mengungkapkan bahwa CP memasarkan jasa kecantikannya melalui media sosial, termasuk akun Instagram pribadi. Sementara bahan-bahan perawatan dibeli secara online dari berbagai toko daring.
“Ironisnya, meski CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki surat izin praktik medis yang sah,” ujar AKP Johannes.
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Pelaku
Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor secara resmi. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan dampak kesehatan serius bagi masyarakat.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah AKP Johannes.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan klinik atau penyedia jasa memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga medis profesional.(***)

Selengkapnya
Tiga Bulan Tukin Belum Cair, PNS Way Kanan Pertanyakan Sikap Pemerintah Daerah
PNS Menunggu, Pemkab Diam: Tukin Way Kanan Belum Cair Saat Ramadan
Bupati Ayu Asalasiyah Buka Pasar Murah Reguler 2026, Intervensi Nyata Jaga Inflasi Daerah