Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Raih WTP ke-15 Berturut-Turut!

Way Kanan, 13 Juni 2025 — Bupati Way Kanan, dr. Ayu Asalasiyah, S.Ked, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Agenda penting ini digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jum’at (13/06/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, jajaran Anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekda Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Bagian Setdakab, serta Camat Blambangan Umpu.

Baca Juga  Truk-Tronton Dilarang Lewat Jalan Sempit di Way Kanan, Dishub: Bisa Rusak Jalan, Bisa Kena Sanksi!

Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah

Dalam pidatonya, Bupati Ayu menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat perundang-undangan, di antaranya Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan teknis seperti Permendagri No. 77 Tahun 2020.

“Raperda ini memuat informasi keuangan tahun anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK-RI dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah pencapaian ke-15 kalinya secara berturut-turut. Sebuah bukti kerja keras dan sinergi antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bupati Ayu dengan bangga.

Sorotan Anggaran dan Aset Daerah 2024

Dalam Raperda tersebut, termuat sejumlah data penting hasil pelaksanaan APBD 2024, di antaranya:

  • Pendapatan Daerah: Rp 1,41 triliun
  • Belanja Daerah: Rp 1,37 triliun
  • Pembiayaan Netto: Rp 19,64 miliar
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp 70,64 miliar
Baca Juga  Curi Motor Bapak Sendiri, 2 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Adapun neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan:

  • Total Aset Daerah: Rp 2,89 triliun
  • Kewajiban: Rp 65,82 miliar
  • Ekuitas: Rp 2,82 triliun

Informasi tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Operasional, Perubahan Ekuitas, Neraca, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Untuk rincian lebih lengkap, silakan telaah langsung Raperda yang kami sampaikan. Harapan kami, pembahasan dapat dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama, agar segera kita sepakati bersama,” tutup Bupati Ayu.(***)

Baca Juga  Diduga Jarang Masuk Kantor, Sejumlah Pejabat Pemkab Way Kanan Disorot Publik