Truk-Tronton Dilarang Lewat Jalan Sempit di Way Kanan, Dishub: Bisa Rusak Jalan, Bisa Kena Sanksi!

Way Kanan, — Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan mengeluarkan peringatan tegas: truk-tronton dan kendaraan berat dilarang melintas di jalan provinsi maupun kabupaten yang lebarnya kurang dari 4 meter. Aturan ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Barang, Romli Effendi, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/6/2025).

“Jalan dengan lebar di bawah 4 meter, baik statusnya jalan provinsi maupun kabupaten, termasuk dalam kategori jalan kelas III. Ada batasan teknis yang harus dipatuhi oleh setiap kendaraan yang melintas,” jelas Romli.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan, kendaraan yang melintas di jalan kelas III wajib memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:

  • Lebar maksimal: 2,1 meter
  • Panjang maksimal: 9 meter
  • Tinggi maksimal: 3,5 meter
  • Muatan Sumbu Terberat (MST): maksimal 8 ton
Baca Juga  Curi Motor di Pakuan Ratu, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Kendaraan berat seperti truk-tronton pengangkut semen, besi, alat berat seperti ekskavator dan buldoser dinyatakan melanggar aturan bila nekat melintas di jalur sempit.

“Truk semacam itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan merusak infrastruktur yang tidak didesain menahan beban berat,” ujar Romli dengan nada tegas.

Wajib Izin untuk Kendaraan ODOL

Romli juga menegaskan bahwa kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) wajib mengantongi izin khusus dari instansi berwenang sebelum melintas di ruas jalan yang tidak sesuai kelas. Tanpa izin, kendaraan tersebut bisa dikenai sanksi tilang, pembongkaran muatan, hingga penghentian operasional.

“Kami banyak menerima laporan bahwa truk-tronton kerap melintas di jalan sempit. Ini tidak bisa dibiarkan. Pelanggaran seperti ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan,” tambahnya.

Pengawasan Diperketat, Fokus di Jalur Rawan Rusak

Untuk mencegah kerusakan jalan yang lebih parah, Dinas Perhubungan akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama di jalur rawan seperti:

  • Ruas Simpang Empat – Kasui
  • Ruas Way Tuba – Bumi Agung
  • Dan sejumlah ruas jalan lainnya yang tergolong sempit dan rentan rusak.
Baca Juga  Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi