BRI Pringsewu Digeledah Kejati, Dugaan Korupsi Dana Nasabah Capai Rp17 Miliar

Pringsewu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pringsewu pada Rabu, 2 Juli 2025. Tindakan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah dari tahun 2021 hingga 2025.

Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut potensi kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.

“Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kajati Lampung Tahun 2024. Kami mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di BRI Cabang Pringsewu,” ujar Armen, Kamis (3/7/2025).

Tiga Lokasi Digeledah, Barang Bukti Bernilai Miliaran

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni:

  • Kantor Cabang BRI Pringsewu,
  • Rumah Kepala Cabang BRI di Jalan Pemuda,
  • Sebuah rumah di wilayah Pesawaran.
Baca Juga  Mahasiwa Datangi Kantor DPRD Way Kanan, Ada Apa ya

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Brio),
  • Empat sertifikat tanah dan bangunan,
  • Beberapa unit ponsel dan tas,
  • Uang tunai sebesar Rp559 juta lebih.

“Berdasarkan perhitungan sementara, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2 miliar,” ungkap Armen.

25 Saksi Diperiksa, Oknum Pegawai Dipecat

Sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari pegawai internal BRI Pringsewu dan nasabah terkait. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.

Baca Juga  Perbaikan 118 Ruas Jalan Rampung, Pemkot Bandar Lampung Optimistis Tuntaskan Target 2025

Di sisi lain, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan seorang oknum pegawai berinisial RMFT ke Kejati Lampung, setelah hasil audit internal menemukan indikasi penyalahgunaan dana nasabah.

“Sebagai bentuk ketegasan, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pelaku,” tegasnya.

BRI Tegaskan Komitmen Zero Tolerance dan Jamin Dana Nasabah Aman

Muh Syarifudin menegaskan bahwa BRI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran hukum dan etika, serta memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang terdampak akan diganti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nasabah tidak akan dirugikan atas kejadian ini. Kepercayaan publik adalah prioritas kami,” tambahnya.

Kejati Lampung menyatakan akan terus membuka informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini.(***)

Baca Juga  WALHI Lampung Desak Bupati Way Kanan Tindak Tambang Ilegal, “ Jangan Tutup Mata!”